Jika mendengar kata Cargo, apa yang Anda pikirkan? Banyak yang di antaranya memikirkan pengiriman barang, ekspedisi, atau pun barang pengiriman dengan muatan yang besar.
Semakin berkembangnya infrastruktur kota, dan meningkatnya pertumbuhan bisnis di Indonesia membuat jasa logistik pengiriman cargo juga ikut berkembang. Apalagi zaman ini sudah semuanya online sehingga dapat mencakup pasar hingga pelosok sekalipun. Hal ini mendorong jasa logistik dituntut untuk mampu mengantarkan permintaan barang ke setiap pelosok Indonesia.
Melihat pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat ini tentu harus diimbangi dengan pendistribusian yang baik. Apalagi Indonesia merupakan negara kepulauan yang ternyata untuk melakukan pengiriman barang adalah hal yang tidak mudah. Pengiriman yang jauh dengan muatan besar memang tidak mudah, sehingga muncul jasa pengiriman cargo. Apa itu Cargo? Apa saja jenis-jenis Cargo untuk pengiriman? Berikut Penjelasannya.
Apa Itu Cargo?
Cargo adalah barang-barang yang akan dikirimkan dengan muatan besar baik melalui via darat, via laut, dan via udara dengan jarak tempuh yang cukup jauh, yaitu antar kota, antar provinsi dan juga antar negara. Saat ini pengiriman jasa cargo pun sudah banyak ditawarkan dan memiliki ketentuan yang bervariasi setiap pengirimannya.
Pengiriman Cargo Via Darat
Untuk pengiriman Cargo via darat, Cargo akan dikirimkan dengan alat transportasi yang disediakan oleh penyedia jasa, biasanya truk, mobil pengirim, atau kereta api logistik (Kalog). Jasa pengiriman via darat biasa digunakan jika barang yang dikirim dapat dilalui oleh jalur darat dengan batasan jarak tempuh yang masih dicapai. Seperti contohnya pengiriman antar pulau jawa atau pun pengiriman antar kota.
Cargo darat sering digunakan masyarakat, dan para pelaku bisnis untuk mengantarkan hasil produksinya ke pelosok pulau. Hal ini dikarenakan pengiriman dengan menggunakan jalur darat dianggap lebih murah, dapat di tracking, dan barang aman dari kerusakan. Selain itu, dengan cargo darat Anda bisa mengirim barang dengan daerah tujuan yang sulit dijangkau.
Pengiriman Cargo via Laut
Pengiriman Cargo via laut merupakan jenis pengiriman yang sering dilakukan jika barang memiliki volume yang besar dengan cakupan pengiriman yang cukup jauh, seperti contohnya pengiriman mesin industri antar pulau atau pun pengiriman alat transportasi dari satu negara ke negara lain.
Via laut paling sering dipilih oleh pengiriman cargo dikarenakan banyak ruang yang tersedia di kapal, dan hampir tidak ada batasan untuk pengiriman melalui kapal. Selain itu, pengiriman Cargo via laut juga sangat murah dibanding pengiriman darat atau pun udara. Namun kekurangannya adalah pengiriman cargo via laut memiliki durasi pengiriman yang cukup lama dalam satu perjalanan.
Cargo via laut juga menjadi solusi untuk pengiriman yang tidak bisa dikirimkan oleh darat dan udara. Maksudnya adalah jalur laut menjadi solusi untuk para pebisnis dengan kiriman yang memiliki zat berbahaya seperti, cairan kimia, barang mudah meledak, dan gas.
Cargo via Udara
Cargo udara adalah segala jenis barang yang akan dikirim atau diangkut dengan menggunakan pesawat terbang yang telah dilengkapi dengan dokumen pengiriman barang seperti SMU (Surat Muatan Udara) atau AWB (Airwaybill). Cargo udara merupakan salah satu jenis pengiriman yang mengutamakan kecepatan.
Jika Anda mengirimkan barang via udara mungkin barang yang akan dikirimkan akan sampai pada 2-3 hari saja. Namun, pesawat Cargo juga memiliki kekurangan yaitu biayanya yang relatif mahal dan muatan yang dikirimkan juga muatan yang terbatas atau tidak bisa muatan besar.
Cargo udara juga merupakan salah satu produk dari suatu airlines dan sekaligus sumber pendapatan dari airlines tersebut, sehingga saat ini jasa airlines banyak melakukan pemasaran terhadap produk pengiriman jasa barang dengan menggunakan Cargo air.
Klasifikasi Barang-Barang Cargo yang Perlu diketahui
Karena pengiriman Cargo biasa dilakukan dengan jarak tempuh yang cukup jauh, oleh karena itu barang jasa cargo diklasifikasi ke dalam dua golongan, yaitu General Cargo dan Special Cargo.
1. General Cargo: adalah barang kiriman reguler yang tidak perlu penanganan khusus, namun wajib memenuhi syarat agar mampu dilakukan pengepakan dan masuk ke dalam kompartemen cargo.
2. Special Cargo: adalah barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus oleh pihak penyedia jasa agar pengiriman tidak membahayakan atau pun mengganggu perjalanan.
Barang atau benda yang saat ini menjadi perhatian khusus sebagai berikut:
1. Explosive material: Barang mudah meledak karena mengandung zat kimia yang mudah meledak, misal petasan atau amunisi.
2. Flammable goods: Barang mudah terbakar, baik dalam bentuk gas, padat atau cair misal oksigen (zat asam/pembakar).
3. Wet freight: Barang berbentuk cairan maupun barang padat bercampur cairan sehingga pemuatannya harus dalam kontainer, misal daging segar, udang basah, makanan, telur.
4. Perishable goods: Barang yang mudah busuk dan hancur selama perjalanan sehingga dalam pemuatannya harus ada bahan pengawet agar tahan lama (awet)dalam perjalanan/pengiriman, misal buah, tumbuhan hidup,bunga.
5. Dangerous when wet: Barang berbahaya yang mudah meledak jika basah atau lembab, misal karbit.
6. Live animal: Hewan hidup yang diangkut melalui udara, misal sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing, burung.
7. Human remains: Pengangkutan jenazah manusia melalui udara, baik jenazah utuh (jasad), sudah dikremasi / abu, dibalsem / tidak dibalsem.
8. Irritant material: Barang/bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda lainnya, misal alkohol,gas, dan spiritus.
9. Magnetized material: Barang yang mengandung unsur magnet, misal kompor, loudspeaker.
10. Oxidizing material: Barang yang mudah terbakar jika bereaksi dengan O2, misal zat pemutih, nitrat, peroksida.
11. Fragile goods: Barang pecah belah yang mudah pecah, misal porselen, kaca gelas.
12. Poisonous substances: Barang beracun yang pengangkutannya harus dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang, misal sianida, arsenik.
13. Radioactive material: Bahan yang mengandung radio aktif.
14. Valuable goods: Barang berharga yang mengandung unsur kimia lainnya di dalamnya, misal logam mulia, perhiasan, kertas/dokumen berharga.
Sumber : kargo.tech
Leave A Comment